Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas TIM LEMBAGA PENJAMINAN MUTU 

Peraturan Menteri Agama RI Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja

UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Paragraf 5
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU

Pasal 51
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
  2. Pengembangan mutu akademik;
  3. Pengembangan kurikulum dan pembelajaran;
  4. Audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
  5. Pengelolaan administrasi Lembaga.

Pasal 53
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 terdiri atas:

  1. Ketua;
  2. Sekretaris;
  3. Pusat; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 54
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 55
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.

Pasal 56

  • Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu internal Universitas.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala.
  • Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEGAWAI LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
UIN FATMAWATI SUKARNO BENGKULU

 

No. Tugas dan Fungsi Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
1 Ketua
Lembaga Penjaminan Mutu Prof. Dr. Asnaini, M.A
1. Melaksanakan penjaminan mutu akademik berdasarkan kebijakan Rektor UIN FAS Bengkulu;
2. Merencanakan kegiatan yang terkait dengan dengan proses penjaminan mutu;
3. Mengorganisir pelaksanakan pekerjaan Lembaga Penjaminan Mutu;
4. Mengendalikan dan mengawasi serta mengevaluasi proses Penjaminan Mutu Akademik;
5. Melakukan Inovasi Penjaminan Mutu Akademik;
6. Memimpin Rapat Pleno atas semua draf proses Penjaminan Mutu;
7. Melegalisasikan kegiatan Lembaga Penjaminan Mutu;
8. Melaksanakan Kerjasama dengan Institusi  lain dan stakeholder;
9. Meningkatkan kualitas kinerja pegawai LPM.
2 Sekertaris
Lembaga Penjaminan MutuRobeet Tadi,S.Sos.,M.Si
1.        Membantu ketua dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu;
2.        Mengkoordinir, mengawasi dan mengendalikan admin dan data (BKD, BAN PT: SAPTO, SAPTA, SERTIFIKASI DOSEN dan SISTER BKD);
3.        Menjamin kerahasian data Lembaga Penjaminan Mutu;
4.        Merencanakan dan menyediakan peralatan dan bahan-bahan kegiatan yang dibutuhkan oleh Lembaga Penjaminan mutu;
5.        Merancang jadwal kegiatan proses penjaminan mutu di Lembaga Penjaminan Mutu;
6.        Menggandakan draf dan peralatan serta bahan penjaminan mutu;
7.        Mendokumentasikan dokumen-dokumen penjaminan mutu Lembaga Lembaga Penjaminan Mutu;
8.        Membantu memfasilitasi kegiatan semua bidang di Lembaga Penjaminan Mutu;
9.        Merencanakan dan melaksanakan publikasi kegiatan Lembaga Penjaminan Mutu;
10.     Melaksanakan tugas kedinasan lain yang duperintah atasan baik secara tertulis maupun lisan.
3. Kepala Pusat
Pengawasan dan Pengendalian Mutu Akademik (P2MA)
Drs.H. Henderi Kusmidi, M.H.I
1.          Membantu Ketua dan sekertaris dalam bidang pengawasan dan pengendalian mutu akademik;
2.          Menjaga Kerahasian data Lembaga Penjaminan Mutu UINFAS Bengkulu;
3.          Mengelola pengawasan penyelengaraan Tridarma Perguruan Tinggi di Universitas melalui kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Internal melalui Audit Mutu Internal (AMI) sebagai masukan untuk perencanaan program kebijakan mutu Akademik Universitas (DIKJAR, SARPRAS, Penelitian, pengabdian serta Kerjasama);
4.          Melakukan monitoring dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) akademik sebagai bahan masukan rancangan standar akademik Universitas selanjutnya;
5.          Melakukan Audit Mutu Ekternal seperti Akreditasi dan ISO;
6.          Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program studi dengan memberikan masukan untuk pengambilan keputusan tentang kelanjutan, peluasan atau penghentian program studi di universitas;
7.          Melakukan dokumentasi terkait dengan proses dan bahan atau materi penjaminan mutu yang berkelanjutan di Universitas;
8.          Mengembangkan sistem dan pola pengawasan dan pengendalian mutu akademik yang berkelanjutan;
9.          Memberikan laporan rekomendasi kepada pimpinan universitas melalui Ketua Lembaga Penjamianan Mutu;
10.  Menyusun Laporan PPMA;
11.       Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik tertulis maupun lisan.
4. Kepala Pusat
Pengembangan Mutu Akademik (PMA)Idwal B,MA
1.          Membantu Ketua dan sekertaris dalam bidang Pengembangan Mutu Akademik;
2.          Menjaga kerahasian data Lembaga Penjaminan Mutu;
3.          Membuat semua draf Penjaminan Mutu Akademik;
4.          Merencanakan dan membuat draf kebijakan mutu akademik;
5.          Merencanakan dan membuat draf manual mutu akademik;
6.          Merencanakan dan membuat draf standar mutu akademik;
7.          Merencanakan dan membuat draf formulir mutu akademik;
8.          Merencanakan dan membuat draf intrumen dan format penjaminan mutu akademik;
9.          Merencanakan dan membuat draf peraturan akademik Universitas;
10.       Merencanakan dan membuat draf pedoman mutu akademik sebagai dasar pengendalian mutu;
11.       Memberikan bimbingan teknis standarisasi dan pengembangan mutu akademik;
12.       Melakukan diskusi tentang rancangan/draf mutu akademik dengan pihak-pihak terkait, seperti jurusan, prodi dan unsur-unsur lain bersama anggota Lembaga Penjaminan Mutu;
13.       Memberikan Laporan dan rekomendasi kepada rektor melalui ketua Lembaga Penjaminan Mutu;
14.       Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara tertulis maupun lisan.
5. TIM AHLI PMA

Uswatun Hasanah, M.E.

1.          Mengarsipkan dan mengelola hasil pengumpulan data RBKD dan LBKD serta melaporkan Dosen Tetap Non PNS dan dosen Yang belum serdos;
2.          Memverifikasi Pengumpulan RBKD dan LBKD dosen tetap non PNS;
3.          Menyiapkan panduan konsorsium keilmuan dosen;
4.          Menyiapkan konsorsium dosen Mata Kuliah Nasional dan Mata Kuliah Penciri UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu;
5.          Membuat kegiatan berkelanjutan tentang penguatan kompetensi akreditasi prodi;
6.          Membuat kegiatan monitoring dan evaluasi dosen yang sedang studi lanjut S3;
7.          Membuat pedoman monitoring dan evaluasi pembelajaran dosen dan mahasiswa;
8.          Membuat Pedoman Tracer Study;
9.          Membuat panduan Audit Mutu Penelitian dan Pengabdian;
10.       Mengelola WEB LPM;
11.       Mengidentifikasi dokumen IAPT;
12.       Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.
6 TIM AHLI PMA dan PPMA

Dondi Kurniawan, M.Eng

1.          Membantu Kapus PMA dan PPMA;
2.          Mendata pengumpulan print out RBKD dan LBKD;
3.          Menelaah kecukupan SKS pada RBKD dan LBKD dosen ASN;
4.          Memindai data LPM ke soft file (SCAN);
5.          Menerima, mencatat dan mengelola data calon DLB;
6.          Merevisi draf Panduan Penerimaan DLB;
7.          Membuat laporan jumlah DLB setiap semester;
8.          Membuat draf Panduan Audit Mutu SAPRAS UIN FAS;
9.          Menyiapkan bahan-bahan kerja yang dibutuhkan oleh pimpinan untuk rapat;
10.       Melaksanakan Survei Kepuasan Mahasiswa dalam proses pembelajaran;
11.       Melaksanakan survey kepuasan Penguna alumni;
12.       Menyiapkan dan menelaah homebase dosen;
13.       Merumuskan Formulir Mutu Akademik online;
14.       Melaksanakan Tugas Kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan;
7. TIM AHLI PPMA dan PMA

Randy,M.Pd

1.          Membantu Kepala Pusat Pengawasan dan Pengendalian mutu akademik;
2.          Membantu Kegiatan Audit Mutu Internal;
3.          Mengevaluasi kegiatan AMI;
4.          Membantu Evaluasi Monitoring Pembelajaran;
5.          Membantu Evaluasi Monitoring Pembelajaran;
6.          Melaksanakan survei Indeks Kinerja Dosen dan Tendik;
7.          Membuat Laporan hasil survei Indeks Kinerja Dosen;
8.          Merevisi Draf Pedoman Indeks Kinerja Dosen;
9.          Mendata Dosen PNS, Dosen Tetap Non PNS;
10.       Menyiapkan bahan-bahan kerja yang dibutuhkan oleh pimpinan untuk rapat;
11.       Melaksanakan Tugas-tugas keadministrasian;
12.       Memindai data LPM ke softfile (SCAN);
13.       Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.
8. Admin dan Data

Andi Harpepen,M.Kom

1.          Membantu dan berkoordinasi dengan Sekertaris LPM;
2.          Melaksanakan Admin dan Data BANPT (SAPTA dan SAPTO);
3.          Melaksanakan Admin  SERTIFIKASI Dosen;
4.          Melaksanakan Admin Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM);
5.          Melaksanakan Admin SISTER Dosen;
6.          Melaksanakan update data peringkat dan masa berlaku akreditasi prodi;
7.          Melaksanakan update data dosen berdasarkan spesifikasi keilmuan, kepangkatan dan jabatan fungsional;
8.          Mengelola WEB LPM.
9. Jabatan Fungsional Umum

Rose Triana,M.H

1.          Membantu dan berkoordinasi dengan sekertaris LPM;
2.          Mendistribusikan barang persedian dan alat rumah tangga pimpinan, Sekertaris dan Staf lainnya sesuai dengan permintaan dan prosedur agar terpenuhi kebutuhan;
3.          Mendata ATK dan BMN di LPM sesuai prosedur agar tertata dengan rapi;
4.          Menyusun rekap rencana kebutuhan pengadaan barang persedian (ATK), BMN dan alat rumah Tangga LPM sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan agar terpenuhi kebutuhan di LPM;
5.          Menyusun dan membuat pengajuan permintaan barang Alat Tulis Kantor (ATK) dan BMN ke rektorat UIN FAS Bengkulu sesuai prosedur agar persedian ATK terpenuhi;
6.          Menerima barang Alat Tulis Kantor (ATK) dan BMN dari umum rektorat sesuai prosedur agar barang tersebut bisa dihitung;
7.          Menyusun dan mencatat pembukuan barang Alat Tulis Kantor (ATK) ke dalam buku catatan barang tercatat dengan rapi;
8.          Mengetik konsep Nota Dinas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku agar surat bisa diperiksa oleh pimpinan;
9.          Membuat Daftar Hadir Rapat di LPM;
10.       Membuat catatan hasil Rapat di LPM (Notulensi) pada waktu rapat agar keputusan rapat tercatat dengan rapi;
11.       Menyusun dan mengarsipkan surat keluar di LPM seuai prosedur agar arsip tertata dengan rapi;
12.       Mendokumentasikan sarana dan Prasarana ATK dan BMN di LPM sesuai Prosedur agar tersusun  dengan rapi;
13.       Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.
10. Jabatan Fungsional Umum

Ningsih Purwanti,SE

1.          Membantu dan berkoordinasi dengan sekretaris LPM;
2.          Menerima serta memeriksa bahan dan data sistem penjaminan mutu sesuai dengan prosedur sebagai bahan kajian dalam rangka mengembangkan mutu akademik;
3.          Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data Penjaminan Mutu sesuai spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan pengecekan apabila diperlukan;
4.          Mempelajari dan mengkaji karakteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait dengan sistem penjaminan mutu sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka mengembangkan mutu akademik;
5.          Menyusun konsep pengembangan mutu akademik sesuai dengan hasil kajian dan prosedur untuk tercapainya sasaran yang diharapkan;
6.          Mendiskusikan konsep pengembangan mutu akademik dengan pejabat yang berwenang dan yang terkait sesuai prosedur untuk kesempurnaan pengembangan mutu akademik;
7.          Menyusun kembali pengembangan mutu akademik berdasarkan hasil diskusi sesuai prosedur untuk kelancaran dan optimalisasi;
8.          Mengembangkan mutu akademik sesuai rencana dan prosedur untuk optimalisasi hasil yang diharapkan;
9.          Mengevaluasi pengembangan mutu akademik sesuai prosedur sebagai bahan perbaikan dan kesempurnaan tercapainya sasaran;
10.       Melaporkan hasil pengembangan mutu akademik sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
11.       Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik secara tertulis maupun lisan.

Dokumen dapat di download melalui link Tupoksi LPM