A. Ketersediaan dokumen formal penetapan unsur pelaksana penjaminan mutu internal

  1. Keputusan Rektor no 0169 tentang Pedoman Kode Mata Kuliah Kurikulum Program Sarjana dan Pascasarjana. [1]
  2. Keputusan Rektor no 0256 tentang Penyusunan Dokumen Kegiatan Penjaminan Mutu. [2]
  3. Keputusan Rektor no 0257 tentang Pelaksanaan Kegiatan Audit Mutu Internal. [3]
  4. Keputusan Rektor no 0290 tentang Pelaksanaan Penyusunan Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. [4]
  5. Keputusan Rektor no 0579 tentang Pelaksanaan Kegiatan dan Peserta Sosialisasi Dokumen SPMI. [5]
  6. Keputusan Rektor no 0456 tentang Pelaksanaan Kegiatan dan Peserta Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Dosen. [6]
  7. Keputusan Rektor no 0460 tentang Pelaksanaan Kegiatan dan Peserta Survei Mutu Akademik. [7]
  8. Keputusan Rektor no 0461 tentang Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Penyusunan Tugas Akhir Mahasiswa. [8]
  9. Keputusan Rektor no 0462 tentang Pelaksanaan Kegiatan dan Peserta MONEV Pembelajaran Semester Ganjil dan Genap Tahun 2021/2022. [9]
  10. Keputusan Rektor no 0463 tentang Pelaksanaan Kegiatan dan Peserta Evaluasi Indeks Kinerja Dosen. [10]
  11. Keputusan Rektor no 0473 tentang Pelaksanaan Kegiatan dan Peserta Pemberdayaan Konsorsium Dosen. [11]
  12. Keputusan Rektor no 0686 tentang Pengesahan Dokumen dan Pemberlakuan Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. [12]
  13. Keputusan Rektor no 0722 tentang Pelaksanaan Kegiatan Orientasi Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI). [13]
  14. Keputusan Rektor no 0812 tentang Kegiatan Penyamaan Persepsi dan Rekrutmen Assesor BKD. [14]

B. Ketersediaan dokumen mutu yang terdiri atas: 1)kebijakan SPMI, 2)manual SPMI, 3)standar SPMI, 4)formulir SPMI;

  1. STATUTA UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Permenag no. 39 tahun 2021. [15]

Standar Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian SPMI IAIN Bengkulu Tahun 2019