(Bengkulu, 10/1/2023) Bertempat di ruang rapat Fakultas Syariah, LPM yang menerjukan Sekretaris LPM Robeet Thadi, Kepala Pusat PMA Idwal dan Kepala Pusat P2MA Henderi Kusmidi melakukan pendampingan pengisian borang akreditasi konversi ISK yang bertujuan untuk mengubah akreditas A menjadi “Unggul” B menjadi “Baik Sekali” dan C menjadi “Baik” . Perubahan ini tidak serta merta otomatis bisa berubah tetapi harus mengisi instrumen yang dikeluarkan oleh BANPT sehingga bisa berubah dan mengikuti ketentuan Akreditasi Nasional. Pendampingan ini juga di hadiri oleh Wakil Rektor 1 Dr. Khairudin Wahid, M.Ag.
