SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)
Penetapan Formal Pelaksana Penjamin Mutu Internal:
Ketersediaan Dokumen MUTU:
1. Kebijakan SPMI :
2. Manual SPMI :
3. Standar SPMI
- Standar Mutu SPMI UIN Fatmawati Sukano Bengkulu 2023
- Standar Visi dan Misi
- Standar Tata Pamong dan Tata Kelola
- Standar Kerjasama
- Standar Kemahasiswaan dan Alumni
- Standar Transformasi Digital
- Standar Moderasi Beagama
- Standar Layanan Administrasi
- Standar Pengembangan Bisnis
- EOMS Target
4. Formulir Mutu :
KETERLAKSANAAN SIKLUS PPEPP :
1. PENETAPAN :
Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:
- Penetapan (P) Standar Dikti
- Pelaksanaan (P) Standar Dikti
- Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti
- Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti
- Peningkatan (P) Standar Dikti
Siklus pertama, Penetapan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan penetapan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Penetapan dibuktikan dengan dokumen-dokumen SPMI sebagai berikut:
- Kebijakan Mutu IAIN Bengkulu 2019
- Kebijakan Mutu UIN FAS Bengkulu2023
- Manual Mutu IAIN Bengkulu 2019
- Manual Mutu UIN FAS Bengkulu 2023
- Standar Mutu IAIN Bengkulu 2019
- Formulir Mutu IAIN Bengkulu 2018
2. PELAKSANAAN :
Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:
- Penetapan (P) Standar Dikti
- Pelaksanaan (P) Standar Dikti
- Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti
- Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti
- Peningkatan (P) Standar Dikti
Pelaksanaan dibuktikan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
3. EVALUASI :
4. PENGENDALIAN :
Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:
- Penetapan (P) Standar Dikti
- Pelaksanaan (P) Standar Dikti
- Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti
- Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti
- Peningkatan (P) Standar Dikti
Siklus keempat, Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan analisis penyebab standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapai untuk dilakukan koreksi. Pengendalian dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Panduan Pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen Tahun 2021
- Pedoman Rapat Tinjauan Manajemen Tahun 2023
- Laporan AMI
4. PENINGKATAN :
Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:
- Penetapan (P) Standar Dikti
- Pelaksanaan (P) Standar Dikti
- Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti
- Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti
- Peningkatan (P) Standar Dikti
Siklus kelima, Peningkatan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan perbaikan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti agar lebih tinggi daripada standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan. Pelaksanaan dibuktikan dengan kegiatan dan dokumen sebagai berikut:
Dokumen Laporan Audit dan Monev Penjaminan Mutu:
- Jadwal Audit dan Monev
- Auditor AMI
- Tim Monev Pembelajaran
- Tim Survey Mutu
- Asesor BKD
- Laporan AMI 2022
- Laporan AMI 2023
- Laporan Monev Pembelajran Gazal 2023/2024
- Laporan Monev Pembelajaran Genap 2023/2024
- Laporan Survey Mutu:
- EDOM
- Evaluasi Bimbingan Tugas Akhir
- Kepuasan Mahasiswa
- Kepuasan Dosen
- Kepuasan Tenaga Kependidikan
- Kepuasan Lulusan
- Kepuasan Pengguna lulusan
- Kepuasan Mitra
- Kepuasan Pengguna Layanan
- Laporan evaluasi IKD
- Laporan Penilaian BKD Gazal 2023/2024
- Laporan Penilaian BKD Genap 2023/2024
Sistem Perekaman dan dokumentasi mutu, serta publikasi hasil penjaminan mutu internal kepada para pemangku kepentingan
Keterlibatan pihak eksternal dalam upaya peningkatan mutu